Terjerat Kasus Pungli dan Cabuli Istri Tahanan, Petugas Rutan KPK Hanya Kena Sanksi Sedang

KoreksiRakyat.com, Jakarta – Petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat pelanggaran kode etik dugaan pungutan liar (pungli) dan perbuatan asusila, telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, melansir tvonenews.com, Senin (26/6/2023).

Hal tersebut disampaikan Ali menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan. Sanksi terhadap petugas rutan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.

Atas laporan tersebut, Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023. Tidak hanya sampai itu, KPK juga menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai.

Ali mengatakan, penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi. Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyatakan kasus pungli di Rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan yang mendapat perlakukan cabul dari petugas KPK. Menurut Novel, peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari lembaga antirasuah akibat gagal dalam tes wawasan kebangsaan. (tvo)